Selamat Datang di blog Trading Minyak



Tuhan tidak turunkan takdir demikian saja. Tuhan tambahkan takdir sesuai dengan apa yang kita laksanakan. Kalau kita maju dan mengusahakan, Tuhan mampu tambahkan takdir kesuksesan. Kalau kita lengah dan malas, lantas Tuhan mampu tambahkan takdir kegagalan.

Breaking News

Legalitas



PT. Victory International Futures adalah perusahaan pialang legal yang terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait yang mengikat berdirinya perusahaan pialang di Indonesia, seperti :


Perusahaan pialang legal wajib terdaftar di BAPPEBTI (www.bappebti.go.id)

BAPPEBTI
Brokerage License No : 188/BAPPEBTI/SI/II/2003
Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memiliki kewenangan diantaranya sebagai berikut:

  • Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
  • Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
  • Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
  • Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
  • Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
  • Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
  • Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.


Jakarta Futures Exchange
Business License : SPAB – 048/BBJ/10/02.
PT Bursa Berjangka Jakarta atau dikenal dengan Jakarta Futures Exchange (JFX) secara resmi didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 di Jakarta oleh 29 perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai PP No 9/99. Mereka berasal dari 4 perkebunan sawit, 7 penyulingan sawit, 8 eksportir kopi, 8 perusahaan pialang pasar modal dan 2 perusahaan dagang. JFX memperoleh izin operasi tanggal 21 November 2000 dan mulai melakukan perdagangan pertamanya sejak tanggal 15 Desember 2000.
Pendirian JFX didasari oleh pemikiran bahwa sebuah bursa berjangka di Indonesia akan membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis, terutama sebagai sarana lindung nilai. Pemikiran tersebut melahirkan sebuah Rancangan Undang Undang (RUU) yang diajukan ke DPR pada tahun 1996 yang kemudian disetujui menjadi Undang Undang No. 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada tanggal 5 Desember 1997. PT Bursa Berjangka Jakarta merupakan bursa pertama yang didirikan dengan Undang-Undang ini.
Seiring dengan perkembangan industri perdagangan berjangka, UU NO.32 tahun 1997 kemudian direvisi menjadi UU No.10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang memberikan ruang lebih luas kepada Bursa Berjangka  untuk berkembang lebih luas.

Indonesia Derivative Clearing House – Kliring Berjangka Indonesia
Membership No.: 17/AK-KBI/X/2003
Berdasarkan Undang-Undang  Republik Indonesia No.32 tahun 1997  tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, pasal 25 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa  penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga Kliring Berjangka berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh ijin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Di dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditas , PT KBI (Persero) memiliki peran strategis  sebagai Lembaga Kliring Berjangka,  dengan  ijin usaha yang diperolehnya  sebagai Lembaga Kliring Berjangka di Indonesia sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  No.128/BAPPEBTI/IX/2001 pada tanggal 04 September 2001.

Indonesia Commodity and Derivatives Exchange
Membership No.: 009/SPKB/ICDX/Dir/II/2010
Dengan setengah dari populasi dunia tinggal di Asia, wilayah Asia Tenggara memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan pasar berjangka komoditi yang terorganisir. Dengan Banyaknnya aliran dana ke Asia digabungkan dengan peningkatan permintaan global untuk produk-produk komoditas, khususnya permintaan untuk mengakses komoditas Indonesia, telah memberikan kontribusi terhadap pembentukan baru Internasional diakui perdagangan tempat di Indonesia.
Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia(BKDI) Dengan sumber daya alam yang berlimpah dan rumah untuk beberapa dunia produsen terbesar komoditas utama ICDX ada untuk melayani kepentingan ekonomi regional mendasar sebagai global perdagangan hub untuk banyak komoditas termasuk Crude Palm Oil (CPO), batubara, Gas alam, kakao, kopi, dan timah.

Identrust Security International (ISI CLearing)
Membership No.: 002/SPKK/ICDX/ISI-MPF/IV/2010
Identrust Security International (ISI) Kliring beroperasi dengan standard internasional yang sudah di akui standarnnya untuk management resiko,margining dan penyelesaian.ISI Kliring akan bertanggung jawab untuk segala transaksi kliring dan penyelesaian Bursa.
Seluruh transaksi perdagangan kontrak di sistem ICDX di garansikan oleh member Kliring dan ISI Kliring,hanya setelah kontrak sudah cocok dan di setujui untuk kliring.Seluruh participan Bursa harus megkliringkan transaksi melalui member Kliring ISI untuk memastikan diri bahwa mereka berasal dari bagian finansial yang kuat di balik kontrak mereka setelah mereka ditransaksikan.

No comments:

Post a Comment

Designed By Tri Seputra